PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Semangat dan perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia. Semangat inilah yang semestinya dimiliki setiap warga negara kita. Namun nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan telah mengalami penurunan secara kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang besar dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangna non fisik sesuai dengan bidang dan profesinya masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan saran kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan. Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaran diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terikat dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara berdasarkan pancasila. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Undang- Undang No 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan disemua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Dalam proses kehidupan bernegara tentunya negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan kemanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi. Konsep demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat. Secara implisit indonesia dalam struktur ketatanegaraan dalam konstitusi kita, sistem trias politica yang dikemukakan Montesque ternyata berpengaruh besar dan diadopsi oleh negara kita. Teori ini mengemukakan sistem pembagian kekuasaan dalam 3 klasifikasi yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Legislatif adalah kekuasaan membentuk undang-undang, eksekutif adalah kekuasaan menjalankan undang-undang serta yudikatif adalah kekuasaan mengadili. Dengan adanya pembagian kekuasaan ini maka kemungkinan akan “abuse of power” atau penyelewengan kekuasaan dapat diminimalisir. Demokrasi pancasila adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila.
Upaya
pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupan bernegaranya, memerlukan suatu
konsepsi yang berupa wawasan nasional yang dimaksudkan untuk menjamin
kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Wawasan nasional sendiri
berarti pandangan dan cara hidup nasional. Wawasan nasional adalah cara pandang
suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional maupun global. Wawasan nasional indonesia dikembangkan berdasarkan
wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara indonesia. Dalam paham kekuasaan,
indonesia menganut paham tentang perang dan danamai berdasarkan cinta damai.
Geopolitik indonesia menganut paham negara kepulauan berdasarkan archipelago
concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga menjadi satu kesatuan
antar pulau dalam suatu wilayah negara yang berdaulat. Dasar pemirkiran wawasan
nasional indonesia adalah didasari dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman
kekuasaan dari bangsa indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya
dan kesejahteraan indonesia. Dalam konsep pengakuan negara secara defacto maka
ada unsur wilayah dalam suatu negara. Indonesia sebagai negara yang berdaulat
memiliki konsepsi tersendiri tentang wilayah, yaitu deklarasi Djuanda 13
desember 1957, yang diantaranya berisi: batas laut teritorial 12 mil,
penjaminan lalulintas kapal asing bilamana sudah berizin, dan sebagainya. Ruang
udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan atau ruang lautan sekitar
wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara memupnyai hak
yursdiksi. ruang daratan dan lautan dan ruang udara merupakan satuan ruang yang
tidak dapat terpisahkan. Indonesia sendiri menganut dan telah meratifikasi
konvensi Geneva 1944 sebagai landasan dasar hukum mengenai ruang udara. Unsur
dasar wawasan nusantara antara lain adalah: 1. Wadah kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara meliputi wilayah indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Tata laku adalah hasil
interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri antara tata laku
batiniyah dan lahiriyah.hakikat dari wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Tujuan wawasan nusantara
adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat
indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan
perseorangan maupun golongan. Diperlukan urgensi bagi para warga negara
indonesia dalam pengimplementasian wawasan nusantara dalam hal: mengerti,
memahami dan menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan
dengan negara lalu mengerti tentang bangsa yang telah menegara bahwa dalam
menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar
sebagai warga negara yang memiliki cara pandang membangun negara.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.