Kedudukan Penegakan Hukum melalui Peradilan vs
Peradilan Politik Melalui peran Pers
Didalam proses
kehidupan manusia untuk bersosialisasi dan bermasyarakat, tentu akan ada
perselisihan maupun pelanggaran yang dilakukan, sebab pandangan tiap orang satu
dengan yang lain akan suatu hal pastinya berbeda-beda, sehingga disinilah
urgensinya terbentuk hukum sebagai pembatas dari segala perbuatan manusia dalam
kehidupannya. Hukum di indonesia yang sumber utamanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan, sehingga segala ketentuan peraturan perundangan yang dibuat
oleh yang berwenang haruslah dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai
dengan landasan konstitusi kita. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan
seseorang maka disinilah hukum bergerak untuk mengadili, dan ini adalah upaya
dari negara untuk memberi efek jera bagi setiap orang yang melakukan
pelanggaran/kejahatan yang dapat mengganggu ketenangan dan kesejahteraan umum
masyarakat dalam suatu negara. Dalam proses penegakan hukum ini tentunya negara
melalui aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman
haruslah tetap menjaga hak asasi manusia para orang yang disangkakan bersalah
dalam suatu kasus (tersangka, terdakwa, maupun terpidana).
Terkait dengan hal
ini, penulis ingin memberikan pandangan terkait kedudukan penegakan hukum
melalui pengadilan melawan peradilan politik melalui pers. Kita semua tentu
mengenal nama nazaruddin. Ia adalah seorang terpidana kasus hambalang, kasusnya
adalah gratifikasi (pasal 12B UU 31/1999 Jo 20/2001).
Saya sendiri dapat
dikatakan cukup mengetahui kasus ini dikarenakan kasus ini selalu diangkat oleh
media pers dan disiarkan secara langsung tiap kali agenda persidangan dari
agenda pembacaan surat dakwaan hingga putusan. Kalau kita ingat-ingat nama
nazaruddin mulai dikenal publik dan disebut-sebut pers sejak pertengahan tahun
2011, saat itu ia diduga-duga sebagai seorang yang bermain suap didalam proyek
wisma atlet dipalembang. Peranan pers saat ini memang sangat aktif semenjak
masa reformasi. Kebebasan berpendapat saat ini sudah tidak dikekang lagi
terbukti dengan turunnya presiden soeharto, dan pencabutan undang-undang
subversi. Namun ternyata kebebasan pers saat ini memberikan dampak yang buruk
disisi lain didalam tingkat pemikiran opini publik didalam kasus-kasus hukum
yang besar. Nazaruddin yang telah diberitakan di pertengahan 2011 saat itu ia
statusnya walau masih menjadi saksi namun pers sudah mengecap bahwa ia adalah
orang yang bersalah dan harus bertanggung jawab. Tentu publik disini mendapat
pandangan pers tersebut dan terdoktrinasi dengan sendirinya, sehingga
nazaruddin sudah divonis bersalah oleh pers dan masyarakat, padahal ia belum
dinyatakan bersalah oleh yang berwenang untuk menentukan seseorang bersalah
atas perbuatan tindak pidananya atau tidak. Yaitu adalah proses penegakan hukum pada saat itu belum
dimulai, pemanggilan saksi belum dilakukan oleh KPK, baru saja proses dimulai
dalam tahap penyelidikan, namun pers dan masyarakat sudah mengecap bahwa ia
adalah orang yang salah.
Oleh karena itu marilah kita semua kembali berfikir bahwa
independensi kekuasaan kehakiman, kejaksaan, dan advokat adalah suatu bentuk
penjagaan proses penegakan hukum agar tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh
politik manapun. Sehingga pers disini sebagai sarana informasi utama bagi
masyarakat haruslah memiliki sikap “tahu diri” sehingga pers tahu batasan
batasan apa saja yang sebaiknya diberitakan. Sebab pada hakikatnya yang berwenang
untuk mengadili seseorang bukanlah pers namun negara dengan segala alat serta
perangkatnya yaitu kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan lembaga lain yang
diberi wewenang oleh undang-undang.
