Desain :)

Desain :)

Senin, 07 Mei 2012

Tugas Artikel


Kedudukan Penegakan Hukum melalui Peradilan vs Peradilan Politik Melalui peran Pers

            Didalam proses kehidupan manusia untuk bersosialisasi dan bermasyarakat, tentu akan ada perselisihan maupun pelanggaran yang dilakukan, sebab pandangan tiap orang satu dengan yang lain akan suatu hal pastinya berbeda-beda, sehingga disinilah urgensinya terbentuk hukum sebagai pembatas dari segala perbuatan manusia dalam kehidupannya. Hukum di indonesia yang sumber utamanya berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga segala ketentuan peraturan perundangan yang dibuat oleh yang berwenang haruslah dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan landasan konstitusi kita. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang maka disinilah hukum bergerak untuk mengadili, dan ini adalah upaya dari negara untuk memberi efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran/kejahatan yang dapat mengganggu ketenangan dan kesejahteraan umum masyarakat dalam suatu negara. Dalam proses penegakan hukum ini tentunya negara melalui aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman haruslah tetap menjaga hak asasi manusia para orang yang disangkakan bersalah dalam suatu kasus (tersangka, terdakwa, maupun terpidana).

            Terkait dengan hal ini, penulis ingin memberikan pandangan terkait kedudukan penegakan hukum melalui pengadilan melawan peradilan politik melalui pers. Kita semua tentu mengenal nama nazaruddin. Ia adalah seorang terpidana kasus hambalang, kasusnya adalah gratifikasi (pasal 12B UU 31/1999 Jo 20/2001). 



            Saya sendiri dapat dikatakan cukup mengetahui kasus ini dikarenakan kasus ini selalu diangkat oleh media pers dan disiarkan secara langsung tiap kali agenda persidangan dari agenda pembacaan surat dakwaan hingga putusan. Kalau kita ingat-ingat nama nazaruddin mulai dikenal publik dan disebut-sebut pers sejak pertengahan tahun 2011, saat itu ia diduga-duga sebagai seorang yang bermain suap didalam proyek wisma atlet dipalembang. Peranan pers saat ini memang sangat aktif semenjak masa reformasi. Kebebasan berpendapat saat ini sudah tidak dikekang lagi terbukti dengan turunnya presiden soeharto, dan pencabutan undang-undang subversi. Namun ternyata kebebasan pers saat ini memberikan dampak yang buruk disisi lain didalam tingkat pemikiran opini publik didalam kasus-kasus hukum yang besar. Nazaruddin yang telah diberitakan di pertengahan 2011 saat itu ia statusnya walau masih menjadi saksi namun pers sudah mengecap bahwa ia adalah orang yang bersalah dan harus bertanggung jawab. Tentu publik disini mendapat pandangan pers tersebut dan terdoktrinasi dengan sendirinya, sehingga nazaruddin sudah divonis bersalah oleh pers dan masyarakat, padahal ia belum dinyatakan bersalah oleh yang berwenang untuk menentukan seseorang bersalah atas perbuatan tindak pidananya atau tidak. Yaitu adalah  proses penegakan hukum pada saat itu belum dimulai, pemanggilan saksi belum dilakukan oleh KPK, baru saja proses dimulai dalam tahap penyelidikan, namun pers dan masyarakat sudah mengecap bahwa ia adalah orang yang salah.
            Yang ingin saya utarakan disini adalah seharusnya didalam proses penegakan hukum tiap pihak harus saling menghormati jalannya proses tersebut. Kita mengenal asas presumption of innocent (praduga tak bersalah), dan seharusnya seluruh lapisan masyarakat memegang teguh asas itu dan biarkanlah lembaga peradilan beserta hakim sebagai salah satu perangkatnya yang berwenang untuk mengadili dan menentukan seseorang bersalah atau tidak, dan bukan pers. Secara ilmu hukum seseorang dapat dinyatakan bersalah setelah ia divonis hakim dengan putusan yang inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap).
Oleh karena itu marilah kita semua kembali berfikir bahwa independensi kekuasaan kehakiman, kejaksaan, dan advokat adalah suatu bentuk penjagaan proses penegakan hukum agar tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh politik manapun. Sehingga pers disini sebagai sarana informasi utama bagi masyarakat haruslah memiliki sikap “tahu diri” sehingga pers tahu batasan batasan apa saja yang sebaiknya diberitakan. Sebab pada hakikatnya yang berwenang untuk mengadili seseorang bukanlah pers namun negara dengan segala alat serta perangkatnya yaitu kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan lembaga lain yang diberi wewenang oleh undang-undang.

Tugas Rangkuman

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Semangat dan perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia. Semangat inilah yang semestinya dimiliki setiap warga negara kita. Namun nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan telah mengalami penurunan secara kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang besar dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangna non fisik sesuai dengan bidang dan profesinya masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan saran kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan. Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaran diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terikat dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan  internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara berdasarkan pancasila. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Undang- Undang No 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan disemua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Dalam proses kehidupan bernegara tentunya negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan kemanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi. Konsep demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat. Secara implisit indonesia dalam struktur ketatanegaraan dalam konstitusi kita, sistem trias politica yang dikemukakan Montesque ternyata berpengaruh besar dan diadopsi oleh negara kita. Teori ini mengemukakan sistem pembagian kekuasaan dalam 3 klasifikasi yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Legislatif adalah kekuasaan membentuk undang-undang, eksekutif adalah kekuasaan menjalankan undang-undang serta yudikatif adalah kekuasaan mengadili. Dengan adanya pembagian kekuasaan ini maka kemungkinan akan “abuse of power” atau penyelewengan kekuasaan dapat diminimalisir. Demokrasi pancasila adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupan bernegaranya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Wawasan nasional sendiri berarti pandangan dan cara hidup nasional. Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional maupun global. Wawasan nasional indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara indonesia. Dalam paham kekuasaan, indonesia menganut paham tentang perang dan danamai berdasarkan cinta damai. Geopolitik indonesia menganut paham negara kepulauan berdasarkan archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga menjadi satu kesatuan antar pulau dalam suatu wilayah negara yang berdaulat. Dasar pemirkiran wawasan nasional indonesia adalah didasari dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejahteraan indonesia. Dalam konsep pengakuan negara secara defacto maka ada unsur wilayah dalam suatu negara. Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki konsepsi tersendiri tentang wilayah, yaitu deklarasi Djuanda 13 desember 1957, yang diantaranya berisi: batas laut teritorial 12 mil, penjaminan lalulintas kapal asing bilamana sudah berizin, dan sebagainya. Ruang udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara memupnyai hak yursdiksi. ruang daratan dan lautan dan ruang udara merupakan satuan ruang yang tidak dapat terpisahkan. Indonesia sendiri menganut dan telah meratifikasi konvensi Geneva 1944 sebagai landasan dasar hukum mengenai ruang udara. Unsur dasar wawasan nusantara antara lain adalah: 1. Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi wilayah indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Tata laku adalah hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri antara tata laku batiniyah dan lahiriyah.hakikat dari wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan perseorangan maupun golongan. Diperlukan urgensi bagi para warga negara indonesia dalam pengimplementasian wawasan nusantara dalam hal: mengerti, memahami dan menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan dengan negara lalu mengerti tentang bangsa yang telah menegara bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang membangun negara.