Desain :)

Desain :)

Senin, 07 Mei 2012

Tugas Artikel


Kedudukan Penegakan Hukum melalui Peradilan vs Peradilan Politik Melalui peran Pers

            Didalam proses kehidupan manusia untuk bersosialisasi dan bermasyarakat, tentu akan ada perselisihan maupun pelanggaran yang dilakukan, sebab pandangan tiap orang satu dengan yang lain akan suatu hal pastinya berbeda-beda, sehingga disinilah urgensinya terbentuk hukum sebagai pembatas dari segala perbuatan manusia dalam kehidupannya. Hukum di indonesia yang sumber utamanya berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga segala ketentuan peraturan perundangan yang dibuat oleh yang berwenang haruslah dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan landasan konstitusi kita. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang maka disinilah hukum bergerak untuk mengadili, dan ini adalah upaya dari negara untuk memberi efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran/kejahatan yang dapat mengganggu ketenangan dan kesejahteraan umum masyarakat dalam suatu negara. Dalam proses penegakan hukum ini tentunya negara melalui aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman haruslah tetap menjaga hak asasi manusia para orang yang disangkakan bersalah dalam suatu kasus (tersangka, terdakwa, maupun terpidana).

            Terkait dengan hal ini, penulis ingin memberikan pandangan terkait kedudukan penegakan hukum melalui pengadilan melawan peradilan politik melalui pers. Kita semua tentu mengenal nama nazaruddin. Ia adalah seorang terpidana kasus hambalang, kasusnya adalah gratifikasi (pasal 12B UU 31/1999 Jo 20/2001). 



            Saya sendiri dapat dikatakan cukup mengetahui kasus ini dikarenakan kasus ini selalu diangkat oleh media pers dan disiarkan secara langsung tiap kali agenda persidangan dari agenda pembacaan surat dakwaan hingga putusan. Kalau kita ingat-ingat nama nazaruddin mulai dikenal publik dan disebut-sebut pers sejak pertengahan tahun 2011, saat itu ia diduga-duga sebagai seorang yang bermain suap didalam proyek wisma atlet dipalembang. Peranan pers saat ini memang sangat aktif semenjak masa reformasi. Kebebasan berpendapat saat ini sudah tidak dikekang lagi terbukti dengan turunnya presiden soeharto, dan pencabutan undang-undang subversi. Namun ternyata kebebasan pers saat ini memberikan dampak yang buruk disisi lain didalam tingkat pemikiran opini publik didalam kasus-kasus hukum yang besar. Nazaruddin yang telah diberitakan di pertengahan 2011 saat itu ia statusnya walau masih menjadi saksi namun pers sudah mengecap bahwa ia adalah orang yang bersalah dan harus bertanggung jawab. Tentu publik disini mendapat pandangan pers tersebut dan terdoktrinasi dengan sendirinya, sehingga nazaruddin sudah divonis bersalah oleh pers dan masyarakat, padahal ia belum dinyatakan bersalah oleh yang berwenang untuk menentukan seseorang bersalah atas perbuatan tindak pidananya atau tidak. Yaitu adalah  proses penegakan hukum pada saat itu belum dimulai, pemanggilan saksi belum dilakukan oleh KPK, baru saja proses dimulai dalam tahap penyelidikan, namun pers dan masyarakat sudah mengecap bahwa ia adalah orang yang salah.
            Yang ingin saya utarakan disini adalah seharusnya didalam proses penegakan hukum tiap pihak harus saling menghormati jalannya proses tersebut. Kita mengenal asas presumption of innocent (praduga tak bersalah), dan seharusnya seluruh lapisan masyarakat memegang teguh asas itu dan biarkanlah lembaga peradilan beserta hakim sebagai salah satu perangkatnya yang berwenang untuk mengadili dan menentukan seseorang bersalah atau tidak, dan bukan pers. Secara ilmu hukum seseorang dapat dinyatakan bersalah setelah ia divonis hakim dengan putusan yang inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap).
Oleh karena itu marilah kita semua kembali berfikir bahwa independensi kekuasaan kehakiman, kejaksaan, dan advokat adalah suatu bentuk penjagaan proses penegakan hukum agar tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh politik manapun. Sehingga pers disini sebagai sarana informasi utama bagi masyarakat haruslah memiliki sikap “tahu diri” sehingga pers tahu batasan batasan apa saja yang sebaiknya diberitakan. Sebab pada hakikatnya yang berwenang untuk mengadili seseorang bukanlah pers namun negara dengan segala alat serta perangkatnya yaitu kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan lembaga lain yang diberi wewenang oleh undang-undang.

1 komentar: