Desain :)

Desain :)

Rabu, 30 November 2011

Tugas Softskill Kuliah

PERMODALAN KOPERASI


Modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan
(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum.
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.

http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm

Tugas Softskill Kuliah

  Awal Mula Di Bentuk Koperasi

Awal abad ke-19 sebagai hasil usaha spontan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas serta akibat penderitaan sosial ekonomi yang timbul dari sistem kapitalisme.

Ada beberapa macam jenis dan bentuk koperasi yang timbul diberbagai Negara Eropa, pada umumnya banyak berkembang koperasi konsumsi, sedangkan di Arnerika Serikat, koperasi tumbuh terutama sekali dikalangan petani. Koperasi pada mulanya tumbuh bersamaan dengan tumbuhnya pikiran-pikiran tentang perbaharuan masyarakat, yang pertama dipeiopori oleh aliran gerakan sosialis. Aliran ini sangat kuat pengaruhnya dalam perkembangan koperasi, karena:

Koperasi membentuk suatu dasar bagi orgamsasi kemasyarakatan yang berbeda dengan bentuk dan cita-cita sistem kapitalisme yang berkuasa dibanyak negara pada waktu itu. Motif utama sistem kapitalis adalah mencapai laba yang sebesar-besarnya, sehingga sistem ini menimbulkan akibat yang berat bagi kaum buruh karena mereka menjadi kaum yang ditindas. Oleh karena itu, gerakan sosialis berusaha melenyapkan penderitaan ini.

Dengan munculnya perkumpuian koperasi, maka koperasi dianggap oleh gerakan sosialis sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri dari penindasan kaum kapitaiis, oleh karena itu gerakan sosialis sangat menganjurkan berdirinya koperasi,

Namun kenyataannya, semakin lama gerakan koperasi menempuh jalannya sendiri yang berbeda dengan gerakan sosialis baik dalam cita-cita maupun dalam cara-cara yang ditempuh untuk mencapai tujuannya. Bahkan sekarang koperasi tumbuh subur di Negara-negara yang dikenal menganut system kapitalis, dan kemudian koperasi menjadi organisasi pengimbangan yang dapat melenyapkan keburukan-keburukan system kapitalisme itu sendiri,

Dewasa ini koperasi tumbuh dan berkembang hampir disetiap Negara dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Arnerika Serikat, Perancis, Jerman, Korea, Jepang serta Negara-negara lain baik di Eropa Barat maupun Eropa Timur. Hal ini membuktikan bahwa koperasi merupakan pernyataan kebutuhan orang akan kerja sarna yang berhasil untuk mencapai kesejahteraan bersama, yang meluas dihampir seluruh dunia, juga di Indonesia.

Koperasi mengajar anggotaanggotanya bercita-cita tinggi diatas dasar realitas. Dengan mengemukakan tentang kebaikan dan kesejahteraan bersama, disusun tenaga dan dikerahkan untuk melaksanakannya.

Koperasi mendidik perasaan dernokrasi diatas dasar praktek dan perbuatan sendiri,yaitu soal-soal yang mengenai jalan dan urusan perusahaan dipecahkan dengan bermusyawarah.

http://id.shvoong.com/business-management/entrepreneurship/2223165-sejarah-koperasi/