Desain :)

Desain :)

Rabu, 30 November 2011

Tugas Softskill Kuliah

PERMODALAN KOPERASI


Modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan
(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum.
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.

http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm

Tugas Softskill Kuliah

  Awal Mula Di Bentuk Koperasi

Awal abad ke-19 sebagai hasil usaha spontan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas serta akibat penderitaan sosial ekonomi yang timbul dari sistem kapitalisme.

Ada beberapa macam jenis dan bentuk koperasi yang timbul diberbagai Negara Eropa, pada umumnya banyak berkembang koperasi konsumsi, sedangkan di Arnerika Serikat, koperasi tumbuh terutama sekali dikalangan petani. Koperasi pada mulanya tumbuh bersamaan dengan tumbuhnya pikiran-pikiran tentang perbaharuan masyarakat, yang pertama dipeiopori oleh aliran gerakan sosialis. Aliran ini sangat kuat pengaruhnya dalam perkembangan koperasi, karena:

Koperasi membentuk suatu dasar bagi orgamsasi kemasyarakatan yang berbeda dengan bentuk dan cita-cita sistem kapitalisme yang berkuasa dibanyak negara pada waktu itu. Motif utama sistem kapitalis adalah mencapai laba yang sebesar-besarnya, sehingga sistem ini menimbulkan akibat yang berat bagi kaum buruh karena mereka menjadi kaum yang ditindas. Oleh karena itu, gerakan sosialis berusaha melenyapkan penderitaan ini.

Dengan munculnya perkumpuian koperasi, maka koperasi dianggap oleh gerakan sosialis sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri dari penindasan kaum kapitaiis, oleh karena itu gerakan sosialis sangat menganjurkan berdirinya koperasi,

Namun kenyataannya, semakin lama gerakan koperasi menempuh jalannya sendiri yang berbeda dengan gerakan sosialis baik dalam cita-cita maupun dalam cara-cara yang ditempuh untuk mencapai tujuannya. Bahkan sekarang koperasi tumbuh subur di Negara-negara yang dikenal menganut system kapitalis, dan kemudian koperasi menjadi organisasi pengimbangan yang dapat melenyapkan keburukan-keburukan system kapitalisme itu sendiri,

Dewasa ini koperasi tumbuh dan berkembang hampir disetiap Negara dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Arnerika Serikat, Perancis, Jerman, Korea, Jepang serta Negara-negara lain baik di Eropa Barat maupun Eropa Timur. Hal ini membuktikan bahwa koperasi merupakan pernyataan kebutuhan orang akan kerja sarna yang berhasil untuk mencapai kesejahteraan bersama, yang meluas dihampir seluruh dunia, juga di Indonesia.

Koperasi mengajar anggotaanggotanya bercita-cita tinggi diatas dasar realitas. Dengan mengemukakan tentang kebaikan dan kesejahteraan bersama, disusun tenaga dan dikerahkan untuk melaksanakannya.

Koperasi mendidik perasaan dernokrasi diatas dasar praktek dan perbuatan sendiri,yaitu soal-soal yang mengenai jalan dan urusan perusahaan dipecahkan dengan bermusyawarah.

http://id.shvoong.com/business-management/entrepreneurship/2223165-sejarah-koperasi/

Selasa, 11 Oktober 2011

Tugas Softskill Kuliah


Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Koperasi pertama di Indonesia dipelopori oleh R. Atmaja aria, bangsawan di Navan, dengan bantuan E. Seiburg, Purwokerto asisten residen, mendirikan Hulp en Spaar Bank (Bank dan Tabungan Masyarakat) bertujuan untuk membantu pegawai negeri sipil agar tidak jatuh ke tangan rentenir. Selanjutnya bank hendak dikembangkan oleh Van De Serigala Westerrode model koperasi kredit dengan nama Schultze dan Raffesien Spaar Hulp en Lanbouw Kredit Bank tidak hanya memberikan pinjaman bagi pegawai negeri sipil saja tetapi juga kepada petani.
Usaha Koperasi diikuti oleh perguruan Budi Utomo, pada tahun 1908 mengusulkan pembentukan kebutuhan sehari-hari koperasi. Serikat Dagang Islam pada tahun 1913 dan mendirikan toko koperasi pada tahun 1927 oleh Dr Sutomo merekomendasikan penggunaan Koperasi untuk mempromosikan koperasi rakyat.
1927 Indonesia mulai menerapkan hukum koperasi. Biro Koperasi pada tahun 1930 berdiri sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri, maka pada tahun 1935 memasuki tahap berikutnya dari Departemen Koperasi induk koperasi yang didirikan pada tahun 1936 yang pertama dari Pusat bersama untuk koperasi Indonesia (GAPKI). Menurut UUD 1945 pasal 33, dinyatakan sebagai cara kooperatif bisnis yang sesuai bagi perekonomian Indonesia. Menurut Mohammad Hatta, dalam bukunya ”Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”. atas pertimbangan tersebut maka pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan keinginan kuat untuk mengkonsolidasikan kongres bahwa salah satu hasil didirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia ) sekarang lebih dikenal sebagai DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Kemudian pada Kongres kedua pada 12 Juli 1950 di Bandung salah satu ketentuan mengangkat bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Usaha konsolidasi dan reorganisasi koperasi secara keseluruhan kemudian diikuti dengan berlakunya UU Koperasi pertama semenjak kita merdeka yaitu UU No. 79/1958 tentang asosiasi koperasi, keberadaan undang-undang tersebut maka keberadaan dan pengembangan koperasi telah meningkat. Pada tahun 1965, UU No. Diganti dengan UU No 79/1958. 14/1965.
Karena keberadaan UU No. 14/1965 mungkin dipolitisir dalam kepentingan politik tertentu, serta inkonsistensi tentang prinsip-prinsip Koperasi pada tahun 1967 digantikan oleh UU no. 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian. Kemudian pada tanggal 21 Oktober 1992 untuk pertimbangan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi global dan negara dari UU No 12/1967. Diganti dengan UU No . 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Hukum ini kemudian titik awal untuk mengimplementasikan Koperasi di Indonesia sampai sekarang.

http://lanavoice.com/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia/

Menurut Saya :
koperasi Indonesia adalah koperasi yang masih terhitung dengan skala sangat kecil. sekarang harusnya kita berupaya memikirkan bagaimana minat masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. Secara historisnya pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah, tidak mudah juga keluar dari permasalahan tersebut. tetapi kita masih punya besar harapan kepada koperasi .