Modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang
berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas
koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada
gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain.
Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi
eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih
dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan
ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan
koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani
tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan
kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing
dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan
bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya,
yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur
permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut
hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek
kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah.
Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan
usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian
maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah
andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan
oleh perusahaan pada umumnya.
Bung Hatta dalam
bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan
(1954; hal 124)
menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga
dianut oleh
koperasi yang
berbadan hukum.
Istilah simpanan
untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal
sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status
modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan
1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal,
dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan
yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995
menegaskan pembedaan pengertian status modal
koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal
pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap
simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya
istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu
simpanan pokok dan simpanan wajib yang
ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan
untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah
simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena
istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di
dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau
simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan
istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan
pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan,
karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul
dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan
pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang
berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika
ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang
menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya.
Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian
eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang
akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini
membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai
implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan
yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25
tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal
sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok,
simpanan wajib, cadangan dan hibah.
Penyebutan UU
yang dimaksud adalah UU 25
tahun 1992.
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar